Tata Kelola Perusahaan
PT Demina Capital Asset Management menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, GCG) secara ketat dan konsisten. Kami berkomitmen untuk menjalankan operasional yang transparan, akuntabel, dan profesional, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Tata kelola kami mengutamakan pengelolaan risiko yang hati-hati, kepatuhan dalam pengelolaan dana, dan komunikasi yang terbuka dengan para pemangku kepentingan.
Pokok-pokok Pedoman Kerja Direksi dan Dewan Komisaris
Pedoman Kerja Direksi
-
Pengelolaan Perusahaan: Direksi bertanggung jawab penuh untuk mengelola dan menjaga nilai perusahaan dengan mematuhi hukum yang berlaku, bekerja dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
-
Keahlian dan Kompetensi: Direksi harus memiliki keahlian dan kompetensi di bidang Pasar Modal atau Keuangan terkait dengan pengelolaan dana untuk memastikan keputusan yang diambil berdampak positif bagi perusahaan.
-
Fokus pada Nasabah: Direksi memastikan seluruh kegiatan perusahaan berfokus pada kepuasan nasabah, dengan memahami dan memenuhi kebutuhan mereka secara optimal.
-
Integritas dan Etika Bisnis: Direksi diwajibkan bekerja dengan integritas tinggi, bertindak secara jujur, tulus, dan menjaga reputasi perusahaan dengan menjunjung tinggi etika bisnis.
-
Kerja Sama Tim: Direksi harus menciptakan kerja sama tim yang solid dengan membangun komitmen, sinergi, dan jaringan yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki tugas untuk mengawasi kebijakan dan jalannya pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh Direksi. Dewan Komisaris juga memberikan nasihat untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan operasional yang sesuai dengan prinsip GCG dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku.
Kode Etik Manajer Investasi
-
Perilaku Profesional dan Etika: Setiap anggota perusahaan harus bertindak dengan perilaku profesional dan beretika setiap saat, menjaga reputasi perusahaan di mata publik.
-
Kepentingan Nasabah: Semua keputusan dan tindakan yang diambil harus selalu mengutamakan kepentingan nasabah.
-
Independensi dan Objektivitas: Anggota perusahaan harus bersikap independen dan objektif dalam menjalankan tugas dan keputusan.
-
Keahlian dan Ketelitian: Setiap anggota harus memiliki keahlian, cakap, dan teliti dalam menjalankan tugasnya, memastikan kualitas keputusan yang diambil.
-
Komunikasi yang Akurat dan Tepat Waktu: Semua komunikasi dengan nasabah harus dilakukan secara tepat waktu dan akurat, untuk menjaga kepercayaan dan transparansi.
-
Kepatuhan terhadap Regulasi: Setiap individu dalam perusahaan harus menjunjung tinggi ketentuan yang berlaku dalam pasar modal dan industri jasa keuangan.
Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan Audit Internal
Manajemen Risiko
Fungsi Manajemen Risiko bertanggung jawab untuk mengembangkan dan melaksanakan strategi yang tepat dalam mengelola berbagai risiko yang ada. Fungsi ini juga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap strategi risiko secara berkala untuk memastikan penerapan yang efektif dan konsisten di seluruh lini perusahaan.
Kepatuhan
Fungsi Kepatuhan bertugas untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perusahaan, termasuk fungsi-fungsi terkait, beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fungsi ini juga memastikan bahwa kebijakan dan prosedur operasional perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengedukasi seluruh karyawan mengenai pentingnya budaya kepatuhan.
Audit Internal
Fungsi Audit Internal bertanggung jawab untuk merencanakan, mengendalikan, dan mendokumentasikan seluruh kegiatan audit internal. Temuan-temuan, kesimpulan, dan rekomendasi hasil audit disampaikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi untuk ditindaklanjuti. Laporan audit ini juga digunakan untuk perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen internal.
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme & Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT & PPPSPM)
PT Demina Capital Asset Management memiliki kebijakan yang ketat dalam melaksanakan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Kami memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan nasabah dan reksa dana mengikuti proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kami juga melakukan pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang APU, PPT, dan PPPSPM agar kami dapat menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi internasional yang ketat.