Shinhan Sukuk Syariah I
Shinhan Sukuk Syariah I bertujuan memperoleh pertumbuhan investasi dengan imbal hasil yang relatif stabil dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan investasi pada Sukuk dengan memperhatikan Prinsip Syariah.
Strategi Investasi
Kebijakan Investasi
Minimum Investasi Awal
Bank Kustodian
PT Bank Mega Tbk telah memperoleh izin sebagai Bank Kustodian berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-01/PM/Kstd/2001 tanggal 18 Januari 2001.
Rekening Bank
Keunggulan Berinvestasi
Shinhan Sukuk Syariah I bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan investasi dengan imbal hasil yang relatif stabil dalam jangka menengah dan panjang melalui penempatan investasi pada Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/ atau badan hukum Indonesia atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum sesuai dengan peraturan dan prinsip syariah di pasar modal serta perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
